risingtideproject.org

risingtideproject.org – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah bereaksi terhadap kebijakan baru Presiden Jokowi yang memperbolehkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan prerogatif pemerintah dan menyatakan bahwa Muhammadiyah belum menerima tawaran apapun terkait dengan pengelolaan lahan tambang tersebut.

“Kewenangan ini ada di tangan pemerintah. Hingga saat ini, belum ada dialog atau tawaran yang disampaikan kepada Muhammadiyah,” ujar Mu’ti dalam sebuah wawancara pada Sabtu (1/6).

Presiden Jokowi sebelumnya telah mengesahkan aturan yang memungkinkan ormas keagamaan terlibat dalam pengelolaan lahan tambang. Ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP ini ditandatangani oleh Jokowi dan diresmikan pada Kamis (30/5).

Salah satu tambahan penting dalam aturan baru tersebut adalah Pasal 83A, yang menyatakan bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Menurut Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut mencakup wilayah yang sebelumnya berada di bawah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, Pasal 83 (3) menegaskan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dijual atau dipindah tangankan tanpa persetujuan dari menteri yang berwenang.

“Organisasi kemasyarakatan keagamaan yang memiliki saham dalam Badan Usaha harus memiliki saham mayoritas dan berperan sebagai pengendali,” menurut Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Aturan tersebut juga melarang badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK untuk berkolaborasi dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya dalam pengelolaan lahan tambang.