risingtideproject – Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta kembali menjadi sorotan setelah diketahui bahwa pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memberikan klarifikasi terkait permohonan sidang isbat yang diajukan pasangan tersebut.
Nasrullah mengatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak pernah terdaftar di KUA Setiabudi sejak awal. “Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini), jadi gak berani berkomentar,” ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Permohonan sidang isbat yang diajukan Rizky Febian melalui kuasa hukumnya secara online pada 10 Oktober 2024 telah dijadwalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang isbat ini akan dilaksanakan pada 4 November 2024.
Nasrullah menjelaskan bahwa sesuai aturan, pernikahan harus didaftarkan di KUA Setiabudi. Namun, pihak KUA tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan sidang isbat untuk pernikahan yang belum terdaftar sejak awal medusa88.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang belum terdaftar di KUA Setiabudi ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Beberapa netizen menyoroti pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam mengurus pernikahan, sementara yang lainnya lebih fokus pada kebahagiaan pasangan tersebut.
KUA Setiabudi menegaskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar sejak awal dan sidang isbat yang dijadwalkan pada 4 November 2024 adalah langkah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara resmi. Nasrullah menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam mengurus pernikahan untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Dengan demikian, respons dari KUA Setiabudi terkait permohonan sidang isbat Rizky Febian dan Mahalini adalah klarifikasi bahwa pernikahan mereka belum terdaftar sejak awal dan sidang isbat adalah langkah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara resmi.