risingtideproject.org

risingtideproject.org – Pada tanggal 30 dan 31 Mei 2024, dua insiden serius terjadi saat kereta api Pasundan dan Ambarawa Ekspres dilempari batu oleh pihak yang tidak dikenal. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada kaca kereta, dengan tujuh kaca pada kereta Pasundan dan satu pada kereta Ambarawa Ekspres mengalami kerusakan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan peringatan terhadap kegiatan vandalisme ini, menegaskan bahwa pelaku bisa menghadapi hukuman berat, termasuk penjara seumur hidup.

Perincian lebih lanjut mengenai kedua insiden tersebut adalah sebagai berikut: Pada 30 Mei 2024, kereta api Pasundan (KA 240) yang beroperasi dari Stasiun Kiaracondong ke Surabaya Gubeng, menjadi sasaran pelemparan batu saat melintasi JPL 5, di kilometer 3+7/8 antara Stasiun Surabaya Gubeng dan Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Surabaya, pada pukul 23.54 WIB. Sementara itu, pada 31 Mei 2024, kereta api Ambarawa Ekspres (KA 230) yang berangkat dari Stasiun Semarang Poncol menuju Surabaya Pasarturi juga mengalami serangan serupa di petak Stasiun Duduk – Cerme.

Kedua peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa, namun beberapa penumpang mengalami luka ringan dan mendapat perawatan di Pos Kesehatan Stasiun. Meskipun adanya insiden tersebut, kedua kereta api tersebut berhasil tiba tepat waktu sesuai jadwal.

KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya telah mengambil langkah-langkah tegas dengan berkoordinasi dan melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian setempat untuk segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Berdasarkan KUHP Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, pelaku vandalisme dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 194 ayat 1. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, seperti yang dinyatakan dalam ayat 2 pasal yang sama.

Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 180, juga secara jelas melarang tindakan menghentikan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

KAI mengecam keras tindakan vandalisme terhadap kereta api dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api, mengingat pentingnya transportasi umum ini bagi masyarakat luas.